Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 8, 2009

Apakah Poligami Itu Sunnah ?

HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah Ta'ala: "Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian...

Malam Pertama Dan Adab Bersenggama

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut: Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’”[1] Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya. Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in). 1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid. Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku men...

Tata Cara Walimah Dalam Islam

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Walimatul 'urs (pesta pernikahan) hukumnya wajib[1] dan diusahakan sesederhana mungkin. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing”[2] • Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”[3] • Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sall...

Kesalahan Kaum Wanita Dalam ‘Aqidah

Penyusun: Ummu Sufyan Rahma bintu Muhamad Muroja'ah: Ibnu Isma'il Al-Muhajirin Tanpa disadari oleh kaum wanita, mereka telah melakukan berbagai penyimpangan terutama dalam masalah ’aqidah. Dan kesalahan ini dianggap biasa saja karena telah banyak merajalela di kalangan masyarakat. Namun tanpa mereka ketahui kesalahan yang ’biasa’ tersebut dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar. Diantara kesalahan-kesalahan itu adalah: Pertama , Pergi ke tukang sihir dan tukang ramal untuk menyembuhkan penyakit atau melepaskan pengaruh sihir atau mencari pekerjaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita untuk mendatangi mereka. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ”’Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.’ Para Shahabat berkata, ’Wahai Rasulullah apakah tujuh perkara itu?’ Beliau berkata: ’(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, (4) memakan riba, (5) memakan harta ana...

Bebaskan Rumah Muslim Dari Asap Rokok! (1)

Oleh: Muhammad Ashim bin Musthofa Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis. Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari kebiasaan “membakar diri” ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada jama’ah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jama’ah haji Indonesia yang nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, dalam salah satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia, di antaranya adalah merokok. Sungguh sangat memprihatinkan sekali. ALLAH MEMER...

Delapan Poin Tentang Sholatnya Muslimah di Masjid

Penulis: Ustadzah Ummu Ishaq 1. Kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah (shahabat Rasulullah dari kalangan wanita, red) ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi IX/Rabiul Akhir 1417/1996 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417/1997 rubrik Kajian Kali Ini). Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga di antaranya kami sebutkan berikut ini : a. Hadits dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : "Telah tertidur para wanita dan anak anak." Maka keluarlah Nabi shallallahu '...

Bebaskan Rumah Muslim Dari Asap Rokok! (2)

Oleh: Muhammad Ashim bin Musthofa TERAPI MELEPASKAN DIRI DARI ROKOK Dalam kitab Min Adhrari-Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, memberikan kiat bagi para pecandu rokok, agar terlepas dari kebiasaan buruk ini. [14] Syaikh memberikan terapi. [1]. Ketahuilah berdasarkan konsesus para dokter, merokok merupakan salah satu cara penganiayaan anda kepada tubuh anda yang indah. [2]. Kenalilah bahaya-bahaya merokok ditinjau dari kesehatan, sosial dan ekonomi, dan sadarilah, Mulailah memikirkan untuk meninggalkannya, dan bulatkan tekad disertai tawakal kepada Allah. [3]. Buatlah satu daftar harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap diri anda dan kawan-kawan anda. [4]. Jauhilah sebisa mungkin bergaul dengan para perokok dan dari bau rokok. Usahakan hidup dalam suasana udara yang segar dan sibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat. [5]. Gunakan siwak atau benda untuk menggosok gigi, atau dengan lainnya, jika anda merasakan keinginan kepada ro...

Menghindar dari Fitnah Harta dan Anak

Oleh: Al-Ustadz Abu Karimah ‘Askari bin Jamal يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلاَ أَوْلاَدُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (Al-Munafiqun: 9) Penjelasan Mufradat Ayat ذِكْرِ اللهِ “Mengingat Allah.” Ada beberapa pendapat yang menjelaskan makna dzikrullah dalam ayat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah seluruh amalan wajib, sebagaimana yang diriwayatkan dari Al-Hasan, dan dikuatkan oleh Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir . Adh-Dhahhak dan ‘Atha` menerangkan: “Yang dimaksud adalah shalat wajib.” Al-Kalbi berkata: “Yang dimaksud adalah berjihad bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ada lagi yang berpendapat: “Al-Qur`an.” Yang shahih bahwa dzikrullah dalam ayat ini bersifat umum, mencakup semua yang mereka se...

Visitor

Online

Related Post