Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 21, 2009

Fatwa Ulama Tentang Tulisan Penjual: “Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan dan Ditukarkan”

Pertanyaan: Bagaimanakah pandangan hukum syari’at mengenai tulisan: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar” yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur (kuitansi) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti itu diperbolehkan? Apa pula nasihat Anda mengenai masalah ini? Jawaban: Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh. Karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung mudharat. Selain itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat. Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, dia boleh mengembalikannya dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cac...

Visitor

Online

Related Post