Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 28, 2009

Fatwa Ulama Tentang Software Bajakan

Pertanyaan: Saya bekerja di bidang komputer. Sejak saya mulai bekerja di bidang komputer ini, saya biasa mengkopi dan menginstall program untuk bias dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: “Hak cipta dilindungi” , yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: “All rights reserved (semua hak cipta dilindungi)”. Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga seorang kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengkopi atau menginstall dengan cara seperti ini atau tidak? Jawaban: Tidak boleh mengkopi (menginstall) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan seizin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ “Hukum mu’amalah antara kaum Muslimin didasarkan pada persyaratan di antara mereka.”[1] Sabda beliau yang lain: لاَيَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيْبَةٍ مِنْ نَفْسِهِ. “Tidak dihalalkan harta...

Visitor

Online

Related Post